Itsbmselayar.co.id – Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
Dengan demikian, setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan sendiri SPMI antara lain sesuai dengan latar belakang sejarah, nilai dasar yang menjiwai pendirian perguruan tinggi itu, jumlah program studi dan sumber daya perguruan tinggi tersebut tanpa campur tangan pihak lain.
Sekalipun setiap perguruan tinggi dapat mengembangkan SPMI secara otonom atau mandiri, namun terdapat hal mendasar yang harus ada di dalam SPMI setiap perguruan tinggi. Di dalam Pasal 52 ayat (2) UU Dikti disebutkan bahwa penjaminan mutu dilakukan melalui 5 (lima) langkah utama yang disingkat PPEPP, yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi (pelaksanaan), Pengendalian (pelaksanaan), dan Peningkatan Standar Dikti. Hal ini berarti bahwa kelima langkah utama tersebut harus ada dalam melaksanakan SPMI, bahkan merupakan inti dari SPMI di setiap perguruan tinggi.
Salah satu tim dari Universitas Cenderawasih (UNCEN) Usman Idris, S.Sos., M.Si. Ketua Pengelola jurnal Ekologi Birokrasi memaparkan salah satu standar penting dalam SPMI adalah terkait visi misi perguruan tinggi. Visi misi program studi harus relevan dan merujuk pada garis besar visi misi universitas sebagai paying visi misi semua program studi.
Dalam sambutan lain Prof Dr. Avelinus Lefaan, MS. Ketua Program Studi Magister Sosiologi memaparkan terkait standar yang harus dipenuhi oleh setiap universitas. Namun beliu menekankan pada 3 standar utama yaitu Akta pendirian universitas, Sarana Prasarana dan Dosen/tim pengajar.
Selain itu beliau juga menekankan pada kegiatan masing-masing dosen. Semua kegiatan dosen baik penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat (PKM) bahkan kegiatan apapun harus atas nama institute yang dibuktikan dengan tanda tangan dan stemple dekan atau pimpinan institut.
Kegiatan ini mendapat respon sangat baik dari rektor dan civitas akademika ITSBM Selayar. Berdasarkan hal tersebut, Rektor ITSBM Selayar Prof. Dr. Drs. Akbar Silo. MS., menyampaikan kepada semua pimpinan, dosen dan staf ITSBM Selayar untuk bekerja keras dalam memenuhi standar penjaminan mutu internal khususnya pada lingkup ITSBM Selayar.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh rector dan semua unsur pimpinan, dosen dan staf ITSBM Selayar dan juga tim dan Universitas Cenderawasih (UNCEN) diataranya;
1. Prof Dr. Avelinus Lefaan, MS. Ketua Program Studi Magister Sosiologi
2. Dr. Untung Muhdiarta, M.Si. Ketua Gugus Penjaminan Mutu Pascasarjana Uncen
3. Usman Idris, S.Sos., M.Si. Ketua Pengelola jurnal Ekologi Birokrasi
4. Rusdi Tuhupono, S.Pd. M.Pd. staf Gugus Penjaminan Mutu